News · November 29, 2024 0

Kunjungan ke Kantor PLN Pusat

Pada Tanggal 29 November 2024, Anggota Dewan Perwakilan Daerah Wyllianto SE dan Anggota dewan Komisi 1, melaksanakan kunjungan kerja ke PT PLN (Persero) dalam rangka kerja nyata untuk Peningkatan Pendapatan Daerah.

  1. Kesimpulan hasil Pertemuan denga PLN Pusat:
    Untuk Pengenaan PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu) listrik pasca bayar maupun prabayar yang dipungut oleh pemerintah daerah melalui PT PLN yang mana besaran tarif PBJT atas tenaga listrik Kabupaten Belitung diatur dalam Perda Kabupaten Belitung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
  2. PT PLN menyetor hasil penerimaan PBJT secara bruto ke kas Daerah yang menggunakan surat setoran pajak daerah,
  3. PT PLN membuat daftar rekapitulasi tagihan listrik pelanggan yang telah dilunasi dan disampaikan kepada kepala daerah atau Pejabat pengelola PBJT yang dikeluarkan oleh PLN kantor pusat dan disampaikan ke PLN wilayah dan UPT PLN wilayah untuk sampaikan sebagai daftar tagihan listrik pelangan ke Pemerintah Daerah.
  4. Mekanisme Penyetoran Dana PBJT ke Pemda dilakukan secara gelondongan.
  5. Saling menjalin Komunikasi dan koordinasi antara UPT PLN Wilayah dengan Pemda setempat.