Selasa, 17 Desember 2024 – Koordinasi dan Konsultasi ke Deputi Bidang Karantina Hewan – Badan Karantina Indonesia terkait Pendataan dan Mekanisme Pemeriksaan Sarang Burung Walet.
Rapat Konsultasi dan Koordinasi : Anes Doni Kriswito, M.Si Direktur Manajemen Risiko Karantina Hewan Badan Karantina Indonesia.
Dalam pertemuan tsb menghasilkan sejumlah poin penting yaitu; Untuk mendukung tata kelola dan pengembangan usaha sarang burung walet. Balai Karantina akan memastikan pendataan pengiriman, baik antar area maupun ekspor, dilakukan dengan sistem registrasi yang ketat, khususnya untuk pengiriman ke Cina.
Seluruh data pengiriman akan dikelola secara terpusat melalui Pusat Data Informasi Badan Karantina, guna menjaga akurasi dan efisiensi dengan kebijakan satu pintu. Selain itu, pajak atas sarang burung walet telah ditetapkan dengan tarif maksimal sebesar 10% dari dasar pengenaan, sesuai regulasi yang berlaku.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengatur dan mendukung sektor usaha yang bernilai ekonomi tinggi ini.
Pemerintah daerah juga diharapkan berperan aktif dalam kebijakan, regulasi, kolaborasi, serta pendampingan kepada pelaku usaha sarang burung walet. Sinergi yang baik antara berbagai pihak ini diyakini akan mendorong pertumbuhan sektor usaha sekaligus memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dengan langkah-langkah yang terarah ini, diharapkan ekosistem usaha sarang burung walet dapat berkembang lebih optimal dan memberikan manfaat luas bagi perekonomian daerah maupun nasional.
Pada akhir pertemuan, Bapak Anes Doni menyarankan supaya Daerah juga dapat mendata sendiri dan meregister setiap rumah walet serta mengsinkronkan data-data dari dinas terkait termasuk Karantina.