
Bekasi, 11 Februari 2026 — Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Belitung, Wyllianto, S.E., menghadiri kegiatan audiensi dan koordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi pada Rabu, 11 Februari 2026. Pertemuan tersebut membahas tata kelola Barang Milik Daerah (BMD) sebagai langkah optimalisasi pemanfaatan aset guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai ini difokuskan pada beberapa agenda utama, antara lain strategi pemanfaatan aset daerah agar memberikan kontribusi maksimal terhadap pendapatan daerah, mekanisme penilaian nilai aset sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta prosedur pemilihan mitra pemanfaatan aset melalui seleksi, lelang biasa, maupun lelang terbuka.
Dalam pertemuan tersebut, pihak BPKD Kabupaten Bekasi memaparkan bahwa Pemerintah Kabupaten Bekasi telah memiliki satu orang Jabatan Fungsional Penilai (Jafung Penilai) serta membentuk Tim Penilai Barang Milik Daerah yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Bekasi. Langkah ini dinilai sebagai bentuk keseriusan dalam mewujudkan pengelolaan aset daerah yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Wyllianto, S.E., menyampaikan bahwa kegiatan audiensi ini menjadi referensi penting bagi DPRD Kabupaten Belitung dalam mendorong penguatan tata kelola aset daerah yang lebih optimal. Ia menekankan bahwa setiap bentuk pemanfaatan aset, khususnya yang melibatkan pihak swasta, harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari potensi permasalahan di kemudian hari.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan di lingkungan pemerintah daerah dapat meningkatkan sinergi dalam pengelolaan aset daerah, sehingga mampu memberikan nilai tambah bagi pembangunan serta mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah secara berkelanjutan.


